19.1.10

Di Balik UU Ketenagalistrikan Ada Liberalisasi Pasar


Undang-undang Ketenagalistrikan No 30 tahun 2009 memang sudah di sahkan, walaupun begitu perdebatan tentang adanya UU ini masih terus terjadi. Banyak pihak menganggap isi dari UU ini menunjukan ketidak mampuan negara adalam pengadaan listrik dalam negeri, karena dengan adanya UU tersebut swasta di beri ruang yang besar dalam bisnis listrik.


Selama ini Bisnis kelistrikan memang di kuasai oleh PLN, sebuah perusahaan yang di miliki negara. Swasta memang ada tetapi hanya sebatas owner pembangkit sedangkan hasilnya tetap harus di jual ke PLN atau tidak harus di jual ke pLN jika mempunyai jaringan transmisi, distribusi sendiri seperti yang di Jababeka, Cikarang yaitu PT. Cikarang Listrisindo. Dengan UU yang baru swasta bisa masuk di semua lini dalam bisnis litsrik baik pembangkitan, transmisi, ditribusi ataupun penjualan. Selain itu dengan adanya UU baru ini PEMDA dan Koperasipun bisa masuk dalam bisnis kelistrikan.

Melihat kondisi saat ini memang Keterlibatan swasta dalam bisnis listrik menjadi solusi yang paling memungkinkan untuk mengatasi keterbatasan pasokan listrik, apalagi dengan semakin seringnya masyarakat mengeluhkan pemadaman yang sering terjadi, apalagi di luar Jawa.

Disadari atau tidak adanya UU yang baru membuka kran liberalisasi pasar yang menyebabkan PLN akan mempunyai pesaing, di lain pihak ini dapat menggerus pasar PLN tetapi di pihak lain masyarakat memperoleh keuntungan karena tidak harus selalu tergantung PLN.

Sebenarnya masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah masih memegang kendali utama dalam ketenagalistrikan sebagai regulator dan tentu harapannya perusahaan BUMN tetap mendapat prioritas pertama dalam penyediaan tenaga listrik di Indonesia.(Wahyu Hidayat, 19 Januari 2010)

0 Comments: